Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam – macam norma (agama, kesopanan, kesusilaan, hukum)

Macam – macam norma (agama, kesopanan, kesusilaan, hukum) - Norma –norma yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, yaitu norma agama, norma kesopanaan, norma kesusilaan, dan norma hukum.

Macam – macam norma (agama, kesopanan, kesusilaan, hukum)
Macam – macam norma (agama, kesopanan, kesusilaan, hukum)

#1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah – perintah , larangan – larangan dan ajaran – ajaran yang bersumber dari tuhan yang maha esa.

Norma  ini bersifat mutlak yang berasal dari tuhan yang maha esa dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluknya dan penganutnya. 


Norma agama  merupakan peraturan hidup yang berupa  perintah – perintah dan larangan  - larangan serta petunjuk atau anjuran – anjuran yang berasal dari tuhan.


Norma agama memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi dari tuhan yang maha esa, sanksi norma agama bagi pelanggaranya dapat diterima di dunia dan di akhirat, sanksi di dunia seperti hidup tidak tenang, dibenci dan jauhi oleh orang, serta hati yang khawatir,  sedangkan sanksi di akhrit berupa siksaan di neraka, contoh norma agama sebagai berikut :

  • Jangan menyakiti sesama manusia
  • Beribadah sesuai ajaran agama
  • Sayangilah anak yatim dan fakir miskin
  • Janganlah mendekati kejahatan
  • Tenamkanlah cinta kasih pada semua makhuk.

#2. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dari diadakan oleh masyarakat itu sendiri  untuk mengatur pergaulannya sehingga masing – masing anggota masyarakat  saling menghormati. Hakikat norma sesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, norma kesopanan sering disebut sopan santun, atau tata krama atau adat istiadat.


Artikel terkait lainnya :  Pengertian norma serta faktor penyebab perubahan suatu norma

Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan meyebabkan di berlakunya sanksi tertentu.  Sanksi itu biasanya tidak terlalu keras dan berat. Apabila dalam pergaulan masyarakat tidak menghiraukan  tata krama, ia akan memperleh sanksi berupa celaan, cemoohan, ditertawakan, diasingkan dari pergaulan hidup, dan sebagainya. Contoh norma kesopanan sebagai berikut :
  • Berbicara pelan kepada orang tua
  • Membalas  sapaan orang tua
  • Tidak boleh kencing sembarangan
  • Makan dengan tangan kanan
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh  masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) serta hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat , mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Apa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu mungkin  di anggap biasa saja. Namun bagi kelompok   masyarakat lain dinilai tidak sopan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa aturan mengenai sopan atau tidaknya perbuatan seringkali berbeda –beda antara kelompok masyarakat satu dengan kelompok masyarakat yang lainnya.
 
#Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Norma kesusilaan bersifat universal, artinya setiap orang di dunai ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda, misalkan perilaku yang menyangkut  nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya di tolak oleh setiap masyarakat di manapun.

Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan dan berakibat penyesalan. Mereka yangmelanggar kesusilaan ini akan mendapat sanksi yang bersifat otonom, aritnya ancaman hukum tersebut dari dalam pribadi orang itu sendiri yang berupa penyesalan, siksaan batin, dan sebagainya. Contoh norma kesusilaan sebagai berikut :
  • Saling tolong menolong bila ada yang kesusahan
  • Jangan menghakimi orang yang bersalah dengan cara sendiri
  • Mandamaikan orang yang bertengkar
  • Melindungi orang yang ditindas

#4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan – peratuaran yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara, isinya mengikat setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara sumbernya bisa berupa peraturan perundang – undangan , yurisprudensi, kebiasaan , doktrin dan agama.

Keistemewaan norma hukum terletak pad sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukum, penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan – peratuaran hukum bersifat heteronom, arinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasan negara. Norma hukum mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
  • Peratuaran bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
  • Peratuaran berisi perintah dan larangan
  • Perintah atau larangan tersebut harus di taati oleh tiap orang.
Pelaksanaan norma hukum bersifat memaksa atau mengikat seperti dalam contoh berikut :
  • “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum kerena membunuh dengan hukuman setinggi – tingginya 15 tahun penjara”
  • “orang yang ingakar janji suatu perikatan yang telah diadakan , diwajibkan mengganti kerugian, misalnya jual beli”
  • “Dilarang menggangu ketertiban umum”
Hukum biasanya dituangkan dalam bentu peraturan yang tertulis atau disebut juga perundang – undangan . perundang – undangan  baik yang sifatnya nasional maupun paraturan  daerah dibantu oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. Dengan demikian masyarakat memerlukan norma  hukum karena alasan – alasan sebagai berikut :
  • Tidak semua orang menaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama
  •  Masih banyak kepentingan – kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan diatas, mislanya keharusan berjalan di sebalah kiri  (peraturan lalu lintas) merupakan asli dari norma hukum.
  • Masih  adanya kepentingan – kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat / kemasyarakatan dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan.

Sumber : Zamrud. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas VII. Jawa Tengah: Putra Nugraha

Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan mengenai Macam – macam norma (agama, kesopanan, kesusilaan, hukum)

Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa norma agama adalah norma perintah atau larangan dari allah.swt sedangkan norma kesopanan adalah norma yang berasal dari adat istiadat suatu daerah secara modernnya norma kesopanan lebih sering disebut tata krama manusia baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, sedangkan untuk norma kesusilaan lebih identik tentang hasi sanubari atau insan kamil yang pada dasarnya sudah ada pada diri manusia karna norma kesusilaan menyangkup semua pihak atau universal. Dan yang terakhir adalah norma hukum yang berfungsi untuk menyeimbangakan dan melengkapi fungsi dari ke-3 norma tersebut.

Semoga artikel yang singkat ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai jenis – jenis norma, sampai jumpa lagi pada artikel pendidikan lainnya, makin tahu – makin tambah ilmu. Bye.

Baca juga :

Jahri Mahfus
Jahri Mahfus Seorang Penulis dan Freelancer

Posting Komentar untuk "Macam – macam norma (agama, kesopanan, kesusilaan, hukum)"